Oknum Anggota DPRD Bintan Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Mark Up Harga Lahan

Oknum Anggota DPRD Bintan Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Mark Up Harga Lahan
Kantor Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto google.com)
Oknum Anggota DPRD Bintan Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Mark Up Harga Lahan
Kantor Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto google.com)

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan memeriksa oknum Anggota DPRD Bintan berinisial HW. Legislator tersebut diperiksa soal dugaan mark up pembelian lahan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses (BIS) senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Fajrian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Bintan pada 2 pekan lalu. Menurutnya dari pemeriksaan oknum anggota DPRD Bintan tersebut disampaikan akan mengembalikan uang, namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait pengembalian uang dugaan mark up tersebut.

“Kami panggil dan periksa sekitar 15 hingga 17 pertanyaan yang kami ajukan kepada oknum tersebut,” ujarnya.

Menurutnya Kejari juga akan hitung kembali harga tanah yang dibeli oleh PT BIS dengan apraisal independen yang ditunjuk,“Tanah itu dibeli secara bertahap pada November 2020 lalu dan selesai pelunasan pada Januari 2021. Dari data yang kami himpun, harga NJOP tanah tersebut dipekirakan senilai Rp 1 miliar jika dalam kondisi bersertifikat,” jelasnya

Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan mengatakan, pihaknya mencurigai pembelian aset tanah seharga Rp 1,7 miliar itu merupakan angka tak wajar. Pasalnya, tanah tersebut masih memiliki administrasi berupa SKT atau alashak.

“Sudah tiga orang diperiksa pada tahap penyelidikan ini. Seorang dari PT Bintan Inti Sukses (BIS) yang merupakan BUMD Bintan dan pihak kelurahan serta kecamatan terkait,” tuturnya.

(Ink)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *