Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu Terancam 10 Tahun Penjara
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu Terancam 10 Tahun Penjara.(Foto istimewa)
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu Terancam 10 Tahun Penjara
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Nyambi Jual Sabu Terancam 10 Tahun Penjara.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Revan Raski (45) kedapatan menyambi kerja sebagai pengedar sabu-sabu. Pelaku yang tercatat sebagai ASN di Satuan Polisi Pamong Praja itu mengaku terdesak biaya hidup sehingga nekat terjun ke bisnis haram narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup.

“Pelaku sudah lama kami pantau, tapi dia mengaku baru memulai bisnis itu untuk mencukupi kebutuhannya,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Menurut Rangga, pelaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Batam, kemudian diedarkan di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Saat diringkus, polisi menemukan 3 paket sabu seberat 50,8 gram yang dikemas kedalam 2 paket kecil dan 1 paket besar.

“2 paket kecil dibungkus plastik bening dan 1 paket sedang dibungkus plastik klip bening,” kata Rangga.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Revan Raski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat pasa 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Rangga.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *