
bentan.co.id – Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Pengamanan Rutan, Al- Imran membenarkan bahwa salah satu ASN Rutan ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. “Iya benar, Infornya pegawai Rutan, untuk lebih jelasnya coba tanya ke Polres, dari pihak Rutan Kemarun Tau nya,”kata Al-Imran, Sabtu (3/4/2021).
Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Akp Ronny Burungudju membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Tanjungpinang telah mengamankan R seorang oknum Rutan.
“Iya benar, ada yang kami amankan, namun belum ditetapkan tersangka. Masih kami periksa dan menunggu hasil pengujian BB untuk memastikan apakah narkoba atau bukan,” ucap Ronny.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dikabarkan mengamankan oknum honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) berinisial A yang diduga membawa narkoba.
Penangkapan seorang oknum honorer di Kejari Tanjungpinang ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
“Benar masih dalam pengembangan dan pemeriksaan mendalam,” kata Ronny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshap, Kamis(1/3/2021).
Namun Ronny enggan menjelaskan terkait kronologis, kapan dan berapa barang bukti narkoba, serta jenis narkoba apa yang diamankan dari oknum honorer Kejari Tanjungpinang ini.
“Sabar ya, kami masih periksa dan pengembangan. Nanti dirillis,” singkatnya.