
Bentan.co.id – Oknum tenaga honorer Disnaker Tanjungpinang ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sebuah paket besar berisi daun ganja. Oknum honorer berinisial TRS alias TG itu ditangkap di Jalan Hang Lekir, Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Selasa (22/2/2022) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan penangkapan terhadap oknum honorer teersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya di Tanjunguban, Bintan Utara. Masing-masing berinisial SS dan SG.
“Narkoba tersebut disimpan pelaku di dalam ember bekas cat. Atas temuan tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor,” ujarnya.
Menurutnya, dari penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah paket ganja kering siap edar dengan berat 656,47 gram. Selanjutnya barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
“Barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Sementara itu, ketiga pelaku dijerat undang-undang tentang narkoba dan terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.