bentan.co.id – Oknum Lurah di Tanjungpinang yang dilaporkan berbuat cabul terhadap anak dibawah umur akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).
Informasi yang dihimpun, Oknum Lurah Tanjungpinang resmi ditahan Polres Tanjungpinang setelah menyerahkan diri, pada Jumat (28/5/2021) pagi tadi sekitar jam 10.00 Wib. Sayangnya kepolisian masih enggan menyebut identitas oknum lurah tersebut.
Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan Cabuli Anak Hingga 16 Kali
“Iya sementara udah oknum tersebut telah menyerahkan diri tadi, untuk lebih lanjutnya nanti menunggu rilis,” singkat Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan oknum guru mengaji berinisial RZI sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Tersangka kini telah ditahan di sel Rutan Polres Tanjungpinang, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya di Perumahan Griya Puspandari, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekira pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya dua alat bukti yang kuat,” kata Rio, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pemerhati Anak Kepri Minta Tiga Tersangka Pencabulan Dihukum Berat