Oknum Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja

Oknum Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja
Ilustrasi ganja.(Foto Shutterstock)

 

Oknum Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja
Ilustrasi ganja.(Foto Shutterstock)

bentan.co.id – Seorang Pegawai Imigrasi Tanjungpinang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Oknum berinisial M itu ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang pada Jumat (9/4/2021) pekan lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, oknum pegawai Imigrasi Tanjungpinan ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menguasai atau menyimpan narkotika jenis ganja.

Dari informasi itu Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat di geledah yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja sebanyak 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening. Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan mendapati dua bungkus kertas papir merk Toreador yang disimpan di dalam laci lemari di ruang tamu.

“Dari hasil penyelidikan polisi pelaku M ini sudah satu tahun mengkonsumsi narkotika jenis ganja, sementara itu hasil tes urine terhadap pelaku terbukti positif narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” ucap Ronny, Kamis (15/4/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *