
Bentan.id – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap oknum polisi berpangkat Bripka RH bersama dua pelaku lainnya di Tanjungpinang, Sabtu (27/6/2020) lalu. Ketiganya diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Selain menangkap Bripka RH, ST dan RO , petugas juga menemukan 390 gram sabu siap edar, 28 butir pil ekstasi berbagai merek, timbangan digital dan beberapa barang bukti lain. Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan terhadap anggotanya. Menurut Iqbal, ini merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini sudah komitmen bersama, siapa pun yang terlibat narkoba harus di proses hukum,” katanya.
Iqbal menegaskan telah berupaya melakukan pengawasan di internal, seperti pengecekan urine secara rutin dan mendadak. Namun upaya tersebut masih terdapat celah untuk oknum yang melakukan pelanggaran.
“Kami tidak menutupi, kalau ada anggota bersalah ya tetap harus di proses,” tegasnya.(*)