
Bentan.co.id – Ombudsman mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 5 miliar kepada warga yang terdampak pembangunan waduk di Bintan Buyu.
Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, fenomena permasalahan pertanahan di Kepri seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun adalah kasus tumpang tindih sertifikat lahan yang tidak dituntaskan oleh BPN setempat, akibatnya timbul sengketa yang merugikan warga pemilik lahan.
Seperti kasus yang di tangani Ombudsman Kepri di Kabupaten Bintan. Pembangunan waduk yang berada di Bintan Buyu sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bintan belum juga mengganti rugi lahan milik masyarakat yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
“Alasan Pemkab Bintan belum bisa membayar alasan Recofusing, kita juga sudah ingatkan Plt. Bupati Bintan Robby Kurniawan agar segera dibayarkan, karena itu hak masyarakat,” sebut dia, Sabtu (11/12/2021).
Lagat juga menegaskan, jika belum dibayar juga Ombudsman Kepri terus mendesak Pemkab Bintan agar segera membayarkan dan mereka terus beralasan dengan Recofusing.
“Jadi kalau memang tidak bisa dibayar tahun maka awal tahun depan harus dibayarkan,” tegasnya.
“Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bintan memang mengakui belum bisa membayarkan ganti rugi karena Recofusing,” sambung Lagat.