Operasi Keselamatan Seligi 2023 Dimulai, Polisi Tindak 7 Pelanggaran Salah Satunya Mengemudi Pakai HP

Satlantas Polresta Tanjungpinang Menggelar Operasi Keselamatan 2023 di Lampu Merah Pamedan, Tanjungpinang
Satlantas Polresta Tanjungpinang Menggelar Operasi Keselamatan 2023 di Lampu Merah Pamedan, Tanjungpinang (f. Bentan)
Satlantas Polresta Tanjungpinang Menggelar Operasi Keselamatan 2023 di Lampu Merah Pamedan, Tanjungpinang
Satlantas Polresta Tanjungpinang Menggelar Operasi Keselamatan 2023 di Lampu Merah Pamedan, Tanjungpinang (f. Bentan)

Bentan.co.id- Polresta Tanjungpinang menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2023, mulai hari ini hingga 20 Februari 2023 mendatang. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengendara dalam berlalu lintas.

Dimulai Operasi Keselamatan 2023 itu diawali dengan digelarnya apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bertempat di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (7/2/2023) tadi pagi.

Selanjutnya,dalam apel tersebut Kapolresta juga melakukan pengecekan personel yang diterjunkan dalam operasi keselamatan 2023 sebanyak 62 personel dan dilanjutkan dengan melakukan penyematan tanda operasi keselamatan seligi 2023.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, sasaran utama dalam operasi ini untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat, bagaimana mengutama keselamatan dalam berlalu lintas. Kemudian, atas atensi dari pimpinan, bahwa setiap pelanggaran akan diberikan teguran.

“Tidak ada tilang, kita gunakan teguran, akan tetapi pelanggaran itu kita klasifikasikan ada tiga, ringan, sedang dan berat. Seperti pelanggaran berat motor yang tidak ada STNK dan SIM akan diserahkan ke Reskrim agar ditelusuri lebih dalam,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Usai pelaksanaan apel, Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama unsur Pom TNI, Dishub serta Satpol PP langsung menggelar operasi keselamatan 2023 berlokasi di kawasan lampu merah Pameda.

Dalam operasi itu, petugas memberikan teguran kesetiap pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, dan tidak menggunakan helm sesuai dengan ketentuan serta membagikan broser yang berisi 7 pelanggaran yang wajib di patuhi oleh pengendara.

Adapun dalam operasi ini, aparat kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian Sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas, mulai dari pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, pengendara yang tidak menggenakan helm atau safety belt, pengendara yang terpengaruh minuman alkohol, pengendara melawan arus, pengendara melebihi kecepatan.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *