
Bentan.id – Jajaran Polsek Bukit Bestari bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, masih terus menggelar Operasi Yustisi untuk menosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan Wali Kota Tanjungpinang.
Operasi Yustisi dilakukan di beberapa wilayah Hukum Polsek Bukit Bestari seperti di tempat keramaian diantaranya di wilayah Jalan, MT Haryono, Ahmad Yani, Pemuda, Pramuka, Ir. Sutami, Basuki Rahmad serta sejumlah Warung makan, Kedai Kopi, dan Swalayan, Rabu (23/9/2020).
Dalam Patroli Operasi Yustisi ini terlihat masih ada masyarakat yang masih belum taat protokol kesehatan. Sedikitnya ada 6 orang diberikan teguran secara lisan dan 2 orang di berikan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung.M.Winarta, mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan” jelas Kapolsek Bukit Bestari,” ujarnya.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19” tutupnya.
Reporter: Jpl
Editor: Brp