
Bentan.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum, 41, otak pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin. Zuraida diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya, menyebutkan, terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin, yang tak lain adalah suaminya.
“Hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada,” kata Erintuah, Rabu, 1 Juli 2020.
Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama, 42, divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Pahlevi, 29, divonis 20 tahun penjara.
“Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua Erintuah.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, 29 November 2019, sekira pukul 03.00 WIB.
Korban dibunuh dengan cara dibekap pada bagian hidung dan mulut menggunakan kain yakni sarung bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal.(*)