Panduan Lengkap Pencetakan SKP ASN di e-Kinerja BKN, Wajib Diselesaikan Sebelum 10 Januari 2025

Panduan Lengkap Pencetakan SKP ASN di e-Kinerja BKN, Wajib Diselesaikan Sebelum 10 Januari 2025
Panduan Lengkap Pencetakan SKP ASN di e-Kinerja BKN, Wajib Diselesaikan Sebelum 10 Januari 2025. F. Dok Kemenpan RB.

Bentan.co.id – Memasuki tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Platform digital ini dirancang untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaporan kinerja ASN.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, seluruh ASN harus menyelesaikan pelaporan SKP tahun 2024 paling lambat 10 Januari 2025.

Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengakses dan mencetak SKP melalui e-Kinerja BKN.

Berikut adalah panduan praktis untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan tepat waktu.

1. Cara Login ke e-Kinerja BKN

Untuk mengakses aplikasi e-Kinerja BKN, ASN perlu memastikan koneksi internet yang stabil.

Akses portal resmi e-Kinerja BKN melalui https ://kinerja .bkn .go .id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

Login dengan NIP dan Kata Sandi : Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi MySAPK.

Jika kata sandi terlupa, gunakan fitur “Reset Password” di https ://myasn .bkn .go .id untuk mengatur ulang kata sandi.

Setelah berhasil login, ASN akan diarahkan ke halaman utama yang menyajikan berbagai menu penting, seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai.

Dari sini, ASN dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya untuk mengelola dan mencetak SKP.

2. Menambah Periode Penilaian SKP

Setelah login, langkah pertama adalah menambah periode penilaian SKP yang sesuai dengan kebutuhan.

Klik menu “Penilaian” di halaman utama.

Pilih opsi “Tambah Periode Penilaian” dan tentukan jarak waktu penilaian, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final.

Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan jadwal dan target kerja yang telah ditetapkan.

Penting : Kesalahan dalam menentukan periode penilaian dapat mengganggu proses evaluasi dan penilaian SKP.

Pastikan untuk memeriksa kembali detail yang dimasukkan sebelum melanjutkan.

3. Mengunggah Bukti Dukung

Langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung untuk proses penilaian.

Klik menu “Pengisian Bukti Dukung” dan unggah dokumen terkait, seperti laporan kinerja atau bukti kegiatan yang telah dilakukan.

ASN dapat mengunggah file PDF atau tautan Google Drive sesuai kebutuhan.

Perhatian : Pastikan semua bukti dukung telah lengkap dan terverifikasi dengan baik.

Ketidaklengkapan atau kesalahan dalam dokumen dapat menghambat proses penilaian oleh atasan.

4. Verifikasi dan Persetujuan Atasan

Setelah mengunggah data dan bukti dukungan, ASN perlu memberitahukan atasannya untuk melakukan penilaian.

Proses ini harus diselesaikan sebelum batas waktu 10 Januari 2025.

Izin akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan menyalakan kinerja berdasarkan target yang telah ditetapkan.

Pastikan komunikasi dengan atasan berjalan lancar untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses verifikasi dan persetujuan.

5. Mengunduh dan Mencetak SKP

Setelah atasan menyelesaikan penilaian dan memberikan persetujuan, ASN dapat mengunduh dan mencetak SKP.

Klik opsi untuk mengunduh dokumen SKP dalam format PDF.

Cetak dokumen SKP dengan kualitas yang baik dan simpan sebagai arsip pribadi atau serahkan kepada atasan untuk keperluan administrasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti panduan ini, ASN dapat memastikan bahwa pelaporan SKP berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tepat waktu.

Pastikan setiap langkah dilakukan dengan teliti agar proses administrasi dapat berjalan tanpa kendala.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *