
Bentan.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD Bintan menyoal pembangunan Mesjid Agung di Bandar Seri Bentan yang menelan biaya sangat besar ternyata ditahap awal sudah menyimpan masalah, Rabu (8/7/2020).
Dari laporan pansus saat pengesahan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APDB Bintan tahun 2019, ditemukan ada kekurangan volume pembangunan yang ditaksir nilainya berkisar Rp 46 juta.
Juru bicara Pansus, Mirwan menyampaikan proyek Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan yang direncanakan menelan biaya hingga Rp 35 miliar itu dibangun mulai tahun 2019 lalu. Tahap awal, dianggarkan sebesar Rp 8 miliar untuk membangun pondasi gedung utama.
“Dengan adanya addendum mengubah nilai kontraknya menjadi Rp 7 miliar, sehingga terdapat temuan kekurangan volume pada pekerjaan sebesar Rp 46 juta dan kekurangan sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Pansus sambungnya, meminta agar setiap pelaksanaan dan perencanaan pembangunan fisik yang menggunakan dana besar harus dipresentasikan di DPRD Bintan sebelum pelaksanaannya.
“Dipresentasikan di komisi terkait terhadap kegiatan yang dimaksud,” timpalnya.
Kini pembangunan mesjid yang diklaim mampu menampung 1.500 jemaah itu dihentikan. Kepala Dinas Perkim Bintan Juni Rianto menyampaikan, temuan tersebut sudah ditindak lanjuti Minggu kemarin.
“Hasil pemeriksaan BPK dan sudah ditindaklanjuti melalui surat Bupati ke Dinas Perkim dan dilanjutkan ke inspektorat, yang mana inspektorat melanjutkan ke BPK di Batam Minggu kemarin,” bebernya.
Pembangunan mesjid berukuran 41 xx 41 meter yang berada dpersis didepan Kantor DPRD Bintan itu dihentikan karena terimbas dari rasionalisasi anggaran akibat pandemi COVID-19.
(Ink)