Bentan.id – Penyeludupan ratusan kilogram sabu berhasil digagalkan Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau. Sabu seberat 119 kilogram ini berhasil dimanakan petugas di Perairan Aceh, Senin (22/6/2020) malam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, hari minggu 21 Juni 2020 pukul 23.00.
Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu). Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM. TEUPIN JAYA di Perairan Krueng Peureulak Aceh. Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 (Seratus Sembilan Belas) kemasan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu).
“Pelaku penyelundupan memasukkan Sabu kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. TEUPIN JAYA” kata Yulianto, dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, (25/6).
3 (tiga) orang ABK kapal kayu KM. TEUPIN JAYA berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa Metamfetamin (Sabu) sejumlah 119 kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta untuk dilakukan serah terima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut” tambah yulianto.
Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19.(Jpl)