Pegawai Kejaksaan yang Bolos Usai Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi

Pegawai Kejaksaan yang Bolos Usai Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi
Gedung Kejaksaann Agung. f. dok Puspenkum Kejagung.
Pegawai Kejaksaan yang Bolos Usai Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi
Gedung Kejaksaann Agung. f. dok Puspenkum Kejagung.

Bentan.co.id – Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin (9/5/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, hal ini sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai);

“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (5/5/2022).

Sumedana menegaskan, diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.

Bacaan Lainnya

“Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar dia.

(*/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *