Pekerja Media Hadapi Tantangan Berat di Hari Buruh Dunia: Upah Rendah, PHK Sepihak, dan Eksploitasi

Pekerja Media Hadapi Tantangan Berat di Hari Buruh Dunia: Upah Rendah, PHK Sepihak, dan Eksploitasi
Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024). Pada perayaan Hari Buruh Dunia (Mayday) 1 Mei 2025, buruh, khususnya pekerja media, masih terjebak dalam berbagai masalah yang tidak kunjung usai. F. Dok AJI Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Pada perayaan Hari Buruh Dunia (Mayday) 1 Mei 2025, buruh, khususnya pekerja media, masih terjebak dalam berbagai masalah yang tidak kunjung usai.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sistem pengupahan yang tidak adil, minimnya jaminan sosial, dan hubungan kerja yang tidak menguntungkan bagi jurnalis terus membayangi sektor ini.

Pekerja media, di tengah tuntutan pekerjaan yang tinggi dan risiko yang besar, masih harus menghadapi kenyataan pahit bahwa upah yang diterima seringkali tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka pikul.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bertajuk “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” menunjukkan bahwa sebagian besar jurnalis di Indonesia masih menerima upah di bawah standar, dengan status pekerja yang tidak jelas.

Bacaan Lainnya

Survei ini melibatkan 2.002 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa situasi pekerja media pada Mayday tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kondisi pekerja media pada momen Mayday tahun ini sesungguhnya tidak berbanding jauh dengan apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Gelombang PHK yang terus terjadi menjadi tantangan besar bagi pekerja media. Disrupsi digital yang terjadi dalam industri media, di mana pemasukan iklan beralih ke media sosial, semakin memperburuk keadaan.

Kemudahan teknologi digital yang semakin berkembang juga semakin menggantikan peran jurnalis dalam memproduksi informasi.

“Media memanfaatkan kondisi ini untuk menekan pekerja media melalui kontrak yang merugikan, menerapkan sistem kerja waktu tertentu (PKWT) selama bertahun-tahun,” tambah Nany Afrida.

Sistem kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan media juga mengurangi hak-hak jurnalis sebagai pekerja, dengan menjadikan mereka “mitra” yang harus mencari pendapatan sendiri, meskipun bekerja dengan perintah dan mendapat imbalan dalam bentuk upah.

Kondisi ini mengakibatkan jurnalis menghadapi kekerasan ekonomi dan hidup dalam kondisi yang tidak layak meskipun menjalankan profesi yang vital.

Banyak perusahaan media yang masih memberlakukan sistem kontrak, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kesadaran jurnalis untuk berserikat juga masih minim karena hegemoni perusahaan yang menekankan bahwa jurnalis bukanlah pekerja.

Padahal, pada kenyataannya, jurnalis adalah buruh yang bekerja berdasarkan perintah dan menerima upah.

Dalam perayaan Mayday tahun ini, AJI Indonesia mengajukan beberapa tuntutan:

  1. Mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan; Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.
  2. Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media;
  3. Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi;
  4. Mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
  5. Mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan Undang-undang.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait