Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 6 SD di Tanjugpinang Ternyata Seorang Pelajar SMK

Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 6 SD di Tanjugpinang Ternyata Seorang Pelajar SMK.
Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 6 SD di Tanjugpinang Ternyata Seorang Pelajar SMK. F. Bentan.
Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 6 SD di Tanjugpinang Ternyata Seorang Pelajar SMK.
Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 6 SD di Tanjugpinang Ternyata Seorang Pelajar SMK. F. Bentan.

 

Bentan.co.id – Seorang pelajar SMK ditangkap polisi karena nekat memperkosa siswi kelas 6 SD di Tanjungpinang. Pelaku diketahui kecanduan menonton video porno di ponselnya.

Pelajar SMK inisial Z usia 16 tahun terpaksa ditangkap polisi, lantaran nekat memperkosa seorang siswi kelas 6 SD disebuah ruko kosong, di kawasan batu 12, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban ditolong oleh seorang warga, melihat korban menangis di ruko kosong itu dan kemudian korban diantar pulang oleh warga tersebut.

“Saat itu warga itu lihat korban menangis, lalu ditanya kamu kenapa menangis tadi saya di jemput laki-laki pakai motor lalu dibawa kesini,” kata Heribertus, Selasa (5/12/2023) saat menggelar konfrensi pers.

Ia menyebutkan, korban yang diantar pulang dalam keadaan yang tidak baik seperti baju dalam keadaan kotor dan celana dalam keadaan kotor.

“Anak itu diantar pulang baju kotor, celana kotor kena lumpur. Lalu dia mengadukan ke orang tuanya. Kemudian orang tuanya membuat laporan,” jelasnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, ungkap Heribertus, pelaku Z diketahui sering kali menonton konten dewasa, sehingga dari situ pelaku muncul niat buat melakukan perbuatan tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku membuju korban dengan memberikan es krim.

“Pelaku ini memaksa korban, dia (korban) diseret ke dalam ruko kosong lalu dia dipaksa melakukan hubungan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku Z masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur

“Atas perbuatannya, pelaku 76 D juncto 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya 15 tahun penjara,” jelasnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *