Pelaku Pencurian di LPK Puri Tanjungpinang Berhasil Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Kombes Pol Heribertus Saat Menunjukkan Barang Hasil curian yang Berhasil Diamankan dari Pelaku Diky.
Kombes Pol Heribertus Saat Menunjukkan Barang Hasil curian yang Berhasil Diamankan dari Pelaku Diky. f. Bentan.
Kombes Pol Heribertus Saat Menunjukkan Barang Hasil curian yang Berhasil Diamankan dari Pelaku Diky.
Kombes Pol Heribertus Saat Menunjukkan Barang Hasil curian yang Berhasil Diamankan dari Pelaku Diky. f. Bentan.

Bentan.co.id- Seorang remaja di Tanjugpinang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena nekat mencuri peralatan cuci motor hingga mesin bata press senilai Rp 50 juta, milik keluarganya.

Diky Saputra remaja berusia 19 tahun tak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Diky ditangkap polisi lantaran nekat mencuri di tempat usaha keluarganya di gudang LPK Puri, Jalan Ahmad Yani, Batu 5, Tanjungpinang, pada Senin (27/3/2023) lalu.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Batu 8 usai melakukan aksi pencuriannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyewa satu unit mobil pick up untuk mengangkut barang-barang hasil curianya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku diketahui pernah bekerja di LPK Puri dan telah mengetahui letak kunci gudang.

Sehingga pelaku dengan mudah mencuri barang-barang yang ada di dalam gudang dan kemudian dimasukkan kedalam mobil pick up yang disewanya dan alat pemotong besi atau tos.

“Pelaku ada hubungan keluarga, jadi mudah bagi dia mencuri. Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor. Jadi saya himbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada,” kata dia, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, pelaku Diky mengaku barang-barang hasil akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Saya berdua, dan saya juga pernah bekerja di LPK Puri. Rencananya mau dijual karena untuk kebutuhan,” ucap dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan baranb bukti lainya berupa, sebuah mesin bata press, powepack, tiga unit dinamo skw, sebuah hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik, genset listrik 10 kva dan gardan mobil.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Yto/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *