Bentan.co.id – Beni pria berusia 28 tahun, warga Tanjungpinang, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mencuri kabel di Hotel Melin Jalan Pos Tanjungpinang.
Beni pria berusia 22 tahun ditangkap polisi lantaran diduga telah mencuri 3 unit kabel dengan masing-masing sepanjang 55 meter dengan total kerugian korban mencapai Rp 100 juta.
Saat digiring polisi, Beni masih bisa tertawa dan terlihat tidak ada rasa penyesalan di raut wajahnya.
Aksi pencurian kabel di Hotel Melin ini terungkap setelah salah seorang karyawan Hotel ingin menghidupkan ganset. Namun, ganset tersebut tidak menyala dan saat dilakukan pengecekan kabel yang menyambung ke ganset tersebut telah hilang.
Mengetahui itu, karyawan Hotel langsung memberi tahu ke Manajemen Hotel dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo mengatakan, para pelaku ini mencuri kabel itu dengan cara memotong nya dengan gergaji besi dan kemudian kabel itu dimasukkan kedalam keranjang.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Pelaku sendiri berhasil ditangkap polisi di Dermaga Penyebrangan Pulau Penyengat.
Kepada polisi, pelaku Beni mengaku sempat menjual kabel tersebut seharga 4 juta 700 di salah satu penampungan barang bekas kawasan Batu 7 Tanjungpinang.
“Dia sudah sempat jual dan uang Rp ,4,7 juta itu gunakan pelaku untuk bayar kosnya. Dari catatan polisi Beni ini pernah masuk penjara kasus Narkoba,” kata dia.
Sementara itu, Beni mengaku dalam melancarkan aksinya bersama seorang rekannya inisial S. Dimana, saat itu Beni yang sedang asik minum-minum keras di kawasan BP lalu mengajak rekanya untuk mencuri.
“Saya yang punya ide, saya bilang ayo kita curi kabel, aku gambar lokasinya. Saat itu aku sama dia sedang minum di BP. Lalu kami jual kabelnya dan hasilnya bagi dua,” kata dia.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan satu orang pelaku yang berhasil kabur.
Sementara itu, untuk penadahan barang hasil curian masih didalami Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, keranjang coklat, satu karung besar tembaga yang telah dijual, hingga kabel genset. (Yto)