Pelaku Usaha Diminta Waspada, Modus Lelang Fiktif Dinas Perkim Kepri Hampir Makan Korban

Pelaku Usaha Diminta Waspada, Modus Lelang Fiktif Dinas Perkim Kepri Hampir Makan Korban
Ilustrasi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepulauan Riau, Said Nursyahdu, mengimbau penyedia jasa konstruksi dan toko bangunan untuk waspada terhadap surat penawaran lelang fiktif pengadaan bahan material rumah dinas yang mengatasnamakan instansinya. F. Dok. Mahkamah Agung.

Bentan.co.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepulauan Riau (Kepri), Said Nursyahdu, mengimbau penyedia jasa konstruksi dan toko bangunan untuk waspada terhadap surat penawaran lelang fiktif pengadaan bahan material rumah dinas yang mengatasnamakan instansinya.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk penipuan dan tidak berasal dari Dinas Perkim.

Baca juga: Gubernur Ansar Hadiri Bimtek KUHAP 2025, Bahas Sistem Peradilan Pidana Modern

“Penipuan. Kami Dinas Perkim Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah melaksanakan lelang tertutup pengadaan bahan material untuk rumah dinas. Tidak pernah ada!” tegas Said Nursyahdu di Tanjungpinang, Jumat (10/4/2026).

Bacaan Lainnya

Said menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat penawaran lelang tertutup terkait pengadaan bahan material untuk pembangunan rumah dinas, baik di Tanjungpinang maupun di Kabupaten Natuna.

“Dinas Perkim selama ini tidak pernah melaksanakan pembangunan rumah dinas,” timpal Said lagi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Lingga, Hakim Turun Langsung Periksa Proyek di Desa Marok Kecil

Pernyataan ini disampaikan setelah Dinas Perkim menerima dua dokumen digital berupa surat penawaran lelang fiktif dengan modus tender tertutup pengadaan material.

Dokumen tersebut diketahui setelah adanya klarifikasi dari toko bangunan di Tanjungpinang dan Natuna.

Surat yang beredar memiliki tanggal dan nomor yang sama, yakni 30 Maret 2026 dengan Nomor: 015/SPPBJ/PPK-FE.507-02/III/26, serta mencantumkan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan.

Baca juga: Hindari Pelanggaran di Jalan, Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar

Dalam isi surat disebutkan adanya rencana pengadaan bahan material rumah dinas di Tanjungpinang dan Natuna dengan pagu anggaran sebesar Rp800 juta.

Rincian material yang dicantumkan meliputi cat tembok interior dan eksterior, kuas roll berbagai ukuran, serta perangkat air purifier dengan spesifikasi tertentu.

“Setelah kami cek, tanda tangan serta NIP yang ada pada barcode surat bukan tanda tangan dan NIP saya,” terang Said.

Baca juga: Korupsi di Persero Batam, Empat Mantan Pejabat Disidang

Said mengungkapkan, kasus ini hampir menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. Salah satu toko bangunan di Tanjungpinang sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemenang tender.

Pelaku mengirimkan dokumen pengadaan dan meminta agar barang disiapkan terlebih dahulu tanpa pembayaran awal.

Tidak lama kemudian, pemilik toko juga menerima panggilan video dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat fungsional madya di Dinas Perkim Kepri.

Baca juga: Aksi Pencurian Granit Digagalkan TNI AL di Selat Gelam Karimun

“Jadi orang yang disebut pejabat fungsional itu meyakinkan pemilik toko kalau oknum penipu itu adalah pemenang tender,” papar Said.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, nama yang digunakan tidak terdaftar sebagai pejabat di Dinas Perkim Kepulauan Riau.

“Ini sudah kami luruskan kepada pemilik toko yang akan dijadikan sasaran penipuan,” tambah Said.

Baca juga: Oknum ASN Ditjenpas Kepri Diduga Terlibat Jaringan Sabu di Tanjungpinang

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya baru menemukan dua surat palsu yang berkaitan dengan pengadaan material di Natuna dan Tanjungpinang.

“Yang baru kami dapat baru surat pengadaan untuk rumah dinas di Natuna dan Tanjungpinang,” imbuhnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait