
bentan.co.id – Jumlah pelanggaran anggota Polri meningkat, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, dalam Rapat Kerja Teknis Div Propam Polri yang digelar di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan, untuk pelanggaran disiplin sejak Januari hingga awal April 2021 terdapat 536 kasus, 3.304 kasus di 2020, dan di 2019 terdapat 2.503 kasus.
Kemudian untuk pelanggaran kode etik profesi, sejak Januari hingga Awal April 2021 terdapat 279 kasus, untuk di tahun 2020 terdapat 2.081 kasus, dan di tahun 2019 terdapat 1.021 kasus. Selanjutnya pelanggaran pidana, di tahun 2021 sejak Januari hingga Awal April terdapat 147 kasus, untuk di tahun 2020 terdapat 1.024 kasus, dan di tahun 2019 terdapat 627 kasus.
“Awal tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota polri secara kualitas dan kuantitas,”ujar Sambo, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (13/4/2021).
Dengan Pelanggaran anggota Polri meningkat, Sambo pun meminta maaf di depan hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas naiknya jumlah kasus pelanggaran anggota.
“Kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami mohon maaf dalam pelaksanaan tugas yang belum maksimal,”kata sambo.
Selama rakernis ini, kata sambo, seluruh jajaran di Div Propam Polri telah mendapatkan kelas dengan materi belajar tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Ilmu Komunikasi, dan aturan hukum. Ia berharap, setelah rakernis ini, jajaran bisa mengaplikasikan ilmu dengan tepat.
“Dengan harapan, setelah ini anggota Propam Polri dapat menegakkan hukum secara Profesional, objektif, dan transparan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota polri di lapangan,”ucap Sambo.
(*)