
Bentan.co.id – Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai dilakukan pada Senin (27/6/2022).
Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, menyatakan perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel, dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Sosialisasi dan masa transisi itu telah kita mulai dari Senin (27/6/2022) dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Menko Luhut dalam keterangannya di Jakarta.
Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi itu, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem itu berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi itu, demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar Menko Marves.
Evaluasi dan monitoring itu dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tim itu, bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Tim juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual – beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.
Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram. “Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga itu,” tegasnya.
“Itu merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tegas Menko Luhut lagi.
Beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR dapat dilihat di
https://linktr.ee/minyakita
” target=”_blank”>
https://linktr.ee/minyakita
. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyak-goreng.id atau melalui
https://linktr.ee/minyakita
” target=”_blank”>
https://linktr.ee/minyakita