bentan.co.id – Pemerhati anak di Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Faisal menyoroti kasus dugaan pencabulan oleh oknum lurah, guru ngaji serta penjaga toko terhadap dua anak dibawah umur. Faisal mendorong agar ketiga terduga pelaku dihukum maksimal.
Faisal menyatakan turut prihatin atas insiden yang dialami oleh kedua korban. Menurutnya insiden ini merupakan pukulan bagi masyarakat, pasalnya kasus ini baru terungkap setelah aksi para tersangka dilakukan sejak tahun 2019 lalu
Sebagai pemerhati anak, Faisal menilai ada keteledoran juga dari orang tua dan masyarakat. Meski begitu ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidik mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada.
“Namun demikian, saya secara pribadi mendorong kepada pihak Kepolisian untuk berani melakukan penindakan dengan memberikan ancaman hukuman yang berat kepada para tersangka,” kata dia, Jumat (28/5/2021).
Karena seperti diketahui, kata Faisal lebih lanjut, salah satu tersangka adalah aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat. Tersangka lain juga merupakan seorang tokoh agama sehingga tidak ada alasan untuk meminimalkan ancaman hukumannya, bahkan hukuman tersangka harus diperberat, berdasakan Undang – Undang perlindungan anak.
Baca juga: Oknum Lurah di Tanjungpinang Dilaporkan Cabuli Anak Hingga 16 Kali
“Ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga nanti efek jera kepada masyarakat yang lain. Sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan yang sama, melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” jelas dia.
Hukuman Kebiri Kimia
Selain itu, Faisal juga menyebutkan, para pelaku ini juga bisa diberikan hukum kebiri, sepanjang itu hukuman kebiri sudah ada aturan pelaksanaan nya.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul
“Saya rasa itu bisa, tinggal keberanian dari aparat penegak hukum dalam hal ini, tuntutan jaksa dan juga vonis dari pengadilan untuk memberikan sanksi tambahan kebiri,” sebutnya.
Faisal menambahkan, hal itu agar bisa benar-benar menjadi contoh pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana, khususnya yang ada si Provinsi kepulauan Riau. Karena selama dirinya mengamati terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak ataupun kasus kasus kekerasan anak yang lainnya. Pihak pengadilan masih memberikan hukuman vonis yang minimal, rata-rata minimal.
Baca juga: Oknum Lurah Cabul menyerahkan Diri ke Polres Tanjungpinang
“Mungkin inilah yang menjadi salah satu sebab juga mengapa masih banyak berkeliaran para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.
Apalagi ini kejahatan terhadap anak merupakan Kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah khusus nya dari aparat penegak hukum untuk benar-benar bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-berat nya.