Bentan.co.id – Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dibayarkan meskipun ada kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306 triliun.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, memastikan pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS tidak terdampak oleh kebijakan penghematan anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada perubahan terkait hal ini,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan bahwa belanja pegawai bukan bagian dari pos anggaran yang masuk dalam program efisiensi pemerintah. Oleh karena itu, PNS tidak perlu khawatir terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.
“Efisiensi yang disampaikan Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji dan tunjangan PNS tetap aman dan tidak akan dipangkas,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan.
“(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang dalam proses pencairan. Jadi, harap bersabar,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kabar mengenai kemungkinan tidak dicairkannya THR dan gaji ke-13 sempat beredar luas di kalangan PNS. Isu ini muncul di tengah langkah pemerintah melakukan penghematan anggaran.
Salah satu unggahan di platform X @abdimuda_id bahkan menyebutkan kekhawatiran PNS terhadap potensi pemangkasan hak mereka.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan efisiensi APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, yang mencakup pemangkasan anggaran belanja di kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Meski begitu, pemerintah telah memastikan bahwa langkah ini tidak akan memengaruhi pembayaran gaji dan tunjangan bagi para abdi negara.(*/Yto)
Editor: Don