
Bentan.co.id – Seorang perempuan di Tanjungpinang ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan modus arisan online, Rabu (9/2/2022).
Pelaku Esthersari merupakan pemilik grup arisan confiance menampilkan permainan arisan jenis baru yakni onepay di Grup Whatsapp untuk menarik perhatian calon member.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengimingi para korban bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta member arisan untuk menyetorkan sejumlah uang yang disepakati, namun belakangan, ketika beberapa member mendapat arisan, tersangka justru tidak menyetorkan uang arisan yang telah menjadi tanggungjawabnya.
“Tersangka tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Awal.
Berdasarkan laporan member arisan yang telah menjadi korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Jalan Bakar Batu, Selasa (8/2/2022).
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 23.500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” ucap Akp Awal.