bentan.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantar menyatakan keterlambatan pembayaran tagihan listrik ke PLN disebabkan oleh gangguan pada Sistem Pembangunan Daerah (SPID).
“Adanya sistem yang belum bisa digunakan, namun kita sudah koordinasi dengan pihak PLN,” katanya.
Sekda Adi menyangkal bahwa Pemkab Bintan menunggak tagihan listrik. Ia menyebut kondisi ini merupakan keterlambatan pembayaran.
“Baru delapan hari kita telat, anggarannya ada namun belum bisa dicairkan. Kalau nunggak itu 10 bulan,” ucapnya.
Sementara itu Manager PLN Rayon Kijang, Laisuarni mengatakan belum menerima informasi soal upaya pelunasan tagihan listrik dari Pemkab Bintan.
“Sebenarnya Pemda sudah tau kewajiban bayar per tgl 20 setiap bulannya, karena PLN selama ini tidak pernah terlambat menyetor retribusi pajak penerangan jalan umum ke Dispenda,” ujarnya.
Ia memastikan jika masih belum ada kejelasan dari Pemkab Bintan, PLN dengan terpaksa melakukan pemadaman listrik secara bertahap di beberapa fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.
“Mita padamkan yang materisasi dulu, minimal jalan jalan protokol,” ujarnya.
(Ink/Brp)