Pemkab Bintan Raih UHC Awards 2026, Cakupan JKN Tembus 99 Persen

Pemkab Bintan Raih UHC Awards 2026, Cakupan JKN Tembus 99 Persen
Pemkab Bintan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 atas keberhasilannya atas akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi hampir seluruh masyarakat. F. Diskominfo Bintan.

Bentan.co.id – Pemkab Bintan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 atas keberhasilannya atas akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi hampir seluruh masyarakat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia yang diinisiasi BPJS Kesehatan.

Penyerahan UHC Awards berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Warga Teluk Sebong Bintan Temukan Benda Asing di Pantai, Diduga Ranjau Laut

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Program ini diharapkan memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

Kabupaten Bintan dinilai memiliki komitmen dalam mendukung Program JKN. Berdasarkan data hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Bintan mencapai 99,01 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan sebesar 81,01 persen.

Capaian tersebut menempatkan Bintan dalam kategori daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage.

Baca juga: Bupati Roby Serap Aspirasi Warga di Musrenbang Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan bahwa kesehatan dan pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Karena itu, Pemkab Bintan terus berupaya memperluas jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Di Bintan, masyarakat bisa berobat gratis menggunakan KTP atau KK. Secara bertahap, kami juga menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan warga. Komitmen ini akan terus kami jalankan dengan berbagai inovasi yang memberi manfaat langsung,” ujar Roby.

Sebagai tindak lanjut dari capaian UHC, Pemkab Bintan melalui Dinas Kesehatan berkomitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan, baik di rumah sakit rujukan seperti RSUD maupun di layanan dasar seperti puskesmas dan posyandu.

Baca juga: Panen Perdana Padi Gogo, Petani Bintan Manfaatkan Lahan Kering

Upaya ini dilakukan agar layanan kesehatan tidak hanya merata, tetapi juga berkualitas.

Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Retno Riswati, menyampaikan bahwa UHC Awards 2026 merupakan penghargaan kedua yang diterima Bintan.

Hal ini karena pemerintah daerah mampu mempertahankan cakupan kepesertaan di atas ambang batas minimal 95 persen, bahkan terus meningkat.

“Sebelumnya kita berada di angka 96,6 persen. Alhamdulillah bisa kita pertahankan dan tingkatkan hingga lebih dari 99 persen,” kata Retno.

Selain Kabupaten Bintan, pemerintah pusat juga memberikan UHC Awards 2026 kepada lima daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun, serta Kota Batam.

Baca juga: Simulasi PLP Tanjunguban, Tabrakan Kapal Picu Kebakaran dan Tumpahan HSD di Perairan Bintan

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat RI di Jakarta.

Tanjungpinang Belum Penuhi Ambang Batas UHC

Sementara itu, Kota Tanjungpinang tercatat belum memenuhi ambang batas UHC. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di Tanjungpinang baru mencapai 97,47 persen, masih kurang sekitar 0,51 persen dari syarat minimal UHC.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Ando, menjelaskan bahwa UHC merupakan kondisi ketika seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN dengan tingkat keaktifan yang memadai.

Dengan UHC, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir risiko finansial.

Baca juga: Damkar Tanjungpinang Evakuasi Ular Sanca Masuk Permukiman Padat

BPJS Kesehatan mencatat tiga kategori penilaian UHC, yakni Utama, Madya, dan Pratama.

Kabupaten Bintan masuk dalam kategori Pratama dengan cakupan 99,01 persen dan tingkat keaktifan 81,01 persen.

Secara keseluruhan, Provinsi Kepulauan Riau juga berada pada kategori Pratama dengan cakupan 98,44 persen dan tingkat keaktifan 80,90 persen.

Ando menambahkan, belum optimalnya tingkat keaktifan peserta JKN disebabkan berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran hingga perubahan segmen kepesertaan.

Baca juga: BMKG Ingatkan Dampak Monsun Asia, Gelombang 2,5 Meter Potensi Terjadi di Perairan Pulau Bintan

Karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.

Ia juga menyebutkan adanya keistimewaan bagi daerah yang telah mencapai UHC, salah satunya kepesertaan JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung aktif tanpa masa tunggu.(*/Brm)

Editor: Don

Pos terkait