Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyiapkan Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bagian dari tradisi malam takbiran.
Kegiatan ini menjadi salah satu agenda tahunan yang bertujuan mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus menyemarakkan perayaan Lebaran.
Persiapan kegiatan dibahas dalam rapat final checking yang digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang pada Senin (16/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, serta dihadiri Kepala Kementerian Agama Tanjungpinang, Erizal, bersama perwakilan perangkat daerah.
“Tahun ini kita mengusung tema Melalui Gema Takbir Idulfitri 1447H, Kita Wujudkan Tanjungpinang yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur,” ujar Tamrin.
Rute pawai akan dimulai dari Tugu Sirih di depan Gedung Daerah, kemudian melintasi sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Merdeka, Jalan Tengku Umar, Jalan Ketapang, Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, hingga Jalan WR Supratman sebelum berputar di Tugu Tangan. Selanjutnya, peserta kembali melalui Jalan Raya Uban Lama, Jalan DI Panjaitan, Jalan RH Fisabilillah, Jalan A Yani, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Wiratno, Jalan Yos Sudarso, Jalan Usman Harun, dan Jalan H Agus Salim sebelum finis di depan Gedung Daerah.
Untuk mendukung partisipasi, panitia menyediakan bantuan bahan bakar bagi peserta.
“Untuk mendukung kelancaran acara, panitia memberikan bantuan bahan bakar sebesar Rp200 ribu untuk 50 pendaftar pertama,” tambah Tamrin.
Kategori lomba mobil hias dalam pawai ini meliputi Masjid/Surau, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Hadiah yang disediakan antara lain Juara 1 sebesar Rp8 juta, Juara 2 Rp6,5 juta, dan Juara 3 Rp4,5 juta.
Selain itu, juara harapan 1 hingga 7 juga mendapatkan hadiah, mulai dari Rp3 juta untuk Harapan 1, Rp2 juta untuk Harapan 2, Rp1 juta untuk Harapan 3, dan Rp500 ribu untuk Harapan 4 hingga 7.
Panitia juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis bagi peserta. Kendaraan jenis lori maksimal menampung 11 orang di luar sopir, sedangkan pick up maksimal 5 hingga 7 orang.
Kecepatan kendaraan dibatasi hingga 4 kilometer per jam, dan tinggi mobil hias tidak boleh melebihi 4 meter.
Peserta diwajibkan mengumandangkan takbir secara langsung tanpa menggunakan rekaman serta mengikuti seluruh rute hingga garis akhir.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan mengakibatkan peserta didiskualifikasi.(*)
Editor: Don






