Bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2024.
Ini menjadi raihan WTP ke-15 berturut-turut sejak 2010. Opini ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (23/6/2025).
Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“WTP ini merupakan hasil dari pengelolaan keuangan yang akuntabel. Tapi masih ada beberapa catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Fathan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan rasa syukur atas capaian ini, sekaligus menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.
“WTP mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas. Ini soal membangun kepercayaan publik,” kata Ansar.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kepri siap menindaklanjuti seluruh temuan BPK dengan menyusun rencana aksi yang terukur dan kolaboratif, melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Ansar menekankan pentingnya kerja sama dengan DPRD, BPK, dan lembaga eksekutif lainnya untuk menjaga tata kelola keuangan tetap sesuai aturan.
“DPRD adalah mitra strategis yang selalu kami libatkan dalam proses anggaran dan evaluasi,” tambahnya.
Ia juga mengutip hasil pertemuan sebelumnya yang menempatkan Kepri sebagai salah satu provinsi dengan tindak lanjut rekomendasi tercepat di wilayah Sumatera, setara dengan Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan, mengapresiasi capaian WTP ini namun mengingatkan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004.
“Kami mengapresiasi pencapaian opini WTP ini. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,” ujar Iman.(*)
Editor: Don