Pemprov Kepri Lanjutkan Insentif PKB dan BBNKB Tahun Ini

Pemprov Kepri Lanjutkan Insentif PKB dan BBNKB Tahun Ini
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026. F. Google/Puro Sari.

Bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai upaya membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Ansar menjelaskan, pada 2025 Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen dan PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen.

Baca juga: Rotasi Besar-besaran di Pemprov Kepri, 62 Pejabat Dilantik

Bacaan Lainnya

Sementara itu, BBNKB untuk R2 dan R4 mendapat keringanan sebesar 39,75 persen.

Memasuki 2026, insentif tetap diberikan dengan penyesuaian besaran. PKB R2 memperoleh keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, sedangkan PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.

“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, meskipun besaran insentif 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan tersebut tetap menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Padati Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Tanjungpinang, Ansar Sampaikan Pesan Ini

Ia menambahkan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan warga.

Pemprov Kepri juga mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB tahun ini guna mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.(*)

Editor: Don

Pos terkait