Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Tanjungpinang Antusias Lunasi Tunggakan

Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Tanjungpinang Antusias Lunasi Tunggakan
Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Tanjungpinang Antusias Lunasi Tunggakan. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id — Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang dimulai sejak Selasa (1/7/2025) disambut antusias oleh masyarakat.

Sejak pagi, ratusan warga terlihat mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat untuk memanfaatkan momen ini.

Tingginya minat masyarakat tak lepas dari beban denda pajak yang kerap memberatkan, terutama bagi mereka yang menunggak.

Program ini dinilai membantu karena memberikan keringanan berupa penghapusan denda hingga potongan pokok pajak kendaraan.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi melalui Kasi Pembukuan, Pelaporan, dan Penagihan Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati, mengatakan bahwa antusiasme warga sangat tinggi di hari pertama pelaksanaan.

“Alhamdulillah, sejak pagi warga sudah ramai datang ke Samsat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya.

Selain di kantor utama, layanan pemutihan juga tersedia di beberapa titik pelayanan lainnya seperti Samsat Corner Batu 9, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, hingga Samsat Pelantar Emas.

Menurut Rina, tahun ini program pemutihan hadir dengan skema yang lebih menarik dibanding tahun sebelumnya, termasuk potongan pajak hingga 100 persen untuk kendaraan dengan tunggakan lama.

Berikut rincian keringanan dalam Program Pemutihan Pajak 2025:

Diskon 2% untuk wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan (khusus tahun pajak 2025)

Pengurangan pokok pajak secara berjenjang:

  • Tunggakan 2024: potongan 10%
  • Tunggakan 2023: potongan 20%
  • Tunggakan 2022: potongan 30%
  • Tunggakan 2021: potongan 40%
  • Tunggakan 2020: potongan 50%
  • Tunggakan 2019 ke bawah: potongan 100%

Penghapusan 100% denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Penghapusan 100% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) selain untuk tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak kendaraan serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor ini.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait