Bentan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi di tiga kecamatan di Kota Batam.
Dalam operasi yang berlangsung pada 22-24 Januari 2025, lima pelaku berhasil diamankan, sementara satu tersangka masih dalam buronan (DPO).
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari tiga laporan warga yang kehilangan sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2025, di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, saat korban Lusiana Lisawati Waruwu melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Kasus kedua terjadi pada 17 Januari 2025, ketika Titik Puspa Panjaitan kehilangan sepeda motor di toko bangunan tempat sepupunya bekerja di Kecamatan Bengkong.
Kasus ketiga menimpa Alparof pada 21 Januari 2025 di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi lima tersangka: OO (17), RV (15), AS (22), YP (26), dan SL (DPO).
Menurut AKP Amru Abdullah, OO dan RV ditangkap di daerah Sekupang pada 22 Januari 2025, sementara RA (23), seorang penadah, ditangkap di Batu Ampar pada hari yang sama.
Dua hari kemudian, AS ditangkap di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji, dan YP ditangkap di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil curian, handphone, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
“Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(*/Yto)
Editor: Don