Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Tuai Sorotan

Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Tuai Sorotan
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Tuai Sorotan. Foto: dok. Pemkab Klaten.
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Tuai Sorotan
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Tuai Sorotan. Foto: dok. Pemkab Klaten.

Bentan.co.id – Menjelang libur Natal dan tahun baru 2024 (nataru), penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik dan liburan oleh aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan. Kebijakan terkait penggunaan fasilitas negara tersebut memang kerap berubah-ubah.

Salah satu kebijakan yang menuai kontroversi adalah saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menjabat.

Saat itu, Asman membolehkan kendaraan dinas untuk transportasi mudik lebaran, asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi.

“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas untuk dipakai mudik juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi sebelumnya melarang penggunaan mobil dinas operasional untuk mudik.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan semestinya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dengan alasan apa pun.

“Namanya mobil dinas ya dipakai untuk dinas. Mobil dinas itu dibeli oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bukan mobil keluarga untuk dipakai pribadi apalagi untuk keluar kota,” ujar Agus, Selasa (19/12).

Pengamat Transportasi Muslich Zainal Asikin mengatakan mobil dinas masih sering disalahgunakan, seperti disewakan kepada orang lain. Menurutnya perlu pengawasan ketat terhadap pelanggaran penggunaan mobil dinas.

“Sanksinya harus langsung, bila perlu diumumkan tidak peduli apakah yang melanggar pimpinannya. Pelanggarnya diumumkan dan dikasih hukuman. Hukuman yang paling sederhana ya diumumkan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinas,” ujarnya. Dengan demikian, mampu memberikan efek malu.(*/Zpl)

Editor: Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *