Penipuan Modus Proyek Fiktif, Polisi Tangkap Sekretaris Melayu Raya Tanjungpinang

Polisi Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif
Pelaku HY saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.(Foto istimewa)
Polisi Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif
Pelaku HY saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengungkap kasus penipuan modus pengadaan proyek fiktif.

Pelaku berinisial HY, laki-laki, warga Kota Tanjungpinang ditangkap di jembatan Muhammad Sani, Dompak, Rabu (3/2/2021) sore. Berdasarkan Laporan polisi no : LP-B/145/XII/2020/KEPRI/SPK RES TPI TGL 17 DES 2020.

Sekretaris Ormas Melayu Raya Tanjungpinang itu diduga telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan proyek fiktif.

“Pelaku mengajak korban berinvestasi di sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Total uang korban yang ditilep Rp 74.800.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Rio menuturkan masih ada korban lain dari aksi tipu-tipu yang dilakukan HY. Kepolisian masih menunggu korban lainnya untuk melaporkan tindak pidana tersebut.

“Jadi kalau diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp500 juta,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. HY disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

(Zup/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *