Penipuan Seleksi Praja IPDN, Polisi Kirim Panggilan Kedua Untuk Vina

Polisi Layangkan Panggilan Kedua, Vina Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
Penipuan Seleksi Praja IPDN, Polisi Kirim Panggilan Kedua Untuk Vina
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Polisi akan kirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka dugaan penipuan seleksi praja IPDN, Vina Saktiani. Pemanggilan itu dijadwalkan pada pekan depan setelah pada pemanggilan pertama ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik melakukan pemanggilan kedua karena, saat pemanggilan pertama Vina tidak hadir karena berada di Pekanbaru dan pemanggilan terhadap tersangka nanti akan ditentukan oleh penyidik hari nya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Baca juga: Polisi Tetapkan Vina Saktiani Tersangka Kasus Penipuan Seleksi IPDN

Sebelumnya diberitakan Senin (26/4/2021), Kuasa Hukum tersangka Vina, Agus Riantoro mengatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.

“Hari ini tidak bisa hadir, sehingga kami mengajukan surat permohonan ke penyidik untuk diperiksa setelah lebaran. Karena Vina kembali ke Tanjungpinang setelah Lebaran,” kata Agus.

Agus menyebutkan, pernyataan yang dilayangkan ke penyidik Polisi itu, sifatnya adalah permohonan dan pertimbangannya adalah dari penyidik diterima atau tidak.

Baca juga: Vina Mangkir Pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka dugaan penipuan seleksi praja IPDN.

Vina diduga meminta uang Rp 300 juta pada calon praja IPDN dengan iming-iming akan lulus seleksi penerimaan di kampus ikatan dinas tersebut, namun setelah uang diberikan ternyata korban tidak juga lulus seleksi.

Atas perbuatannya, Vina bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *