Peradi Tanjungpinang Klarifikasi: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Bukan Pengacara

Peradi Tanjungpinang Klarifikasi: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Bukan Pengacara
Logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). F. Dok Peradi.

Bentan.co.id – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Iwan Kusuma, meluruskan informasi perihal pemberitaan yang menyebut oknum pengacara dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Iwan menyatakan, pria yang dilaporkan oleh korban berinisial TL (22) tidak terdaftar dalam organisasi advokat mana pun yang beroperasi di Tanjungpinang.

Selain itu, terlapor juga belum pernah diambil sumpah sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

“Terlapor bukan pengacara, belum disumpah, dan tidak memenuhi persyaratan sebagai advokat. Jadi kami menyayangkan pemberitaan yang menyebutnya sebagai pengacara,” tegas Iwan, Selasa (22/4/2025).

Iwan juga mengoreksi informasi terkait status korban. Berdasarkan klarifikasi dari pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait, korban bukanlah mahasiswi magang, melainkan rekan kerja di lembaga yang sama dengan terduga pelaku.

“Terlapor dan pelapor merupakan rekan kerja di LBH Posbakum PN Tanjungpinang. Jadi tidak ada relasi antara advokat dan mahasiswi magang dalam kasus ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa prihatin atas informasi yang keliru tersebut, karena dapat mencoreng nama baik profesi advokat di mata publik.

Peradi Tanjungpinang meminta agar media massa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada organisasi profesi sebelum mempublikasikan berita yang menyangkut profesi advokat.

“Kami harap rekan-rekan media bekerja sama menjaga akurasi informasi. Jika menyangkut advokat, mohon konfirmasi dulu ke Peradi agar tidak timbul kesalahpahaman yang merugikan profesi kami,” pungkas Ketua Peradi Tanjungpinang.(Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait