Bentan.co.id – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan Pemerintah Malaysia, karena bermasalah. Puluhan PMI yang dipulangkan dari Situlang Laut ini tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, langsung diakukan pendataan oleh petugas serta melakukan teh Covid 19, selasa (3/1/2023).
Pemulangan sebanyak 46 PMI ini merupakan perdana di tahun 2023 ke Tanjungpinang, adapun dari 46 PMI yang dipulangkan dengan rincian 22 orang laki-laki, 23 orang perempuan dan satu orang bayi, selain itu terdapat enam orang repratiasi yang ikut dalam rombongan pemulangan, satu diantaranya bayi dan satu orang PMI asal Lombol mengalami kebutaan.
“Satu bayi dan satu PMI asal lombok pas pulang ke Indonesia dia mengalami kebutaan,” kata Pelaksana Teknis RPTC Tanjungpinang, Piter Matakena, senin (2/1/2023) sore kemarin di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Menurutnya, para PMI yang dipulangkan ini rata-rata mengalami permasalah viza izin tinggal, dimana visa yang mereka gunakan hanya berlaku selama 30 hari. Namun, mereka melebihkan izin tinggalnya hingga 6 bulan dan seterusnya.
“Rata-rata mereka permasalah dokumen, visa yang hanya 30 hari mereka lebihkan jadi 6 bulan kadang lebih, jadi pas ada razia mereka ditangkap dan dihukum penjara hingga deportasi,” jelas Piter.
Usai didata oleh petugas dan telah melakukan pengecekan protokol kesehatan Covid 19 di Pelabuhan, selanjutnya para PMI ini dibawa ke RPTC Tanjungpinang dan akan segera dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.