Petugas Gabungan Razia Penambangan Pasir Ilegal, 5 Orang Penambang Diangkut ke Mapolres Bintan

Petugas menyegel satu unit alat berat yang digunakan penambang pasir ilegal.(Foto Bentan.id/Ink)
Petugas menyegel satu unit alat berat yang digunakan penambang pasir ilegal.(Foto Bentan.id/Ink)

Bentan.id – Petugas gabungan TNI/Polri dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepri merazia sejumlah lokasi pertambangan pasir ilegal di Wilayah Kabupaten Bintan. 5 orang yang diduga sebagai penambang diamankan ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan, Senin (27/7/2020).

Razia gabungan ini dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono. Razia menyasar beberapa Wilayah yang dijadikan lokasi penambangan pasir ilegal. Antara lain, Desa Galang Batang, Malang Rapat dan Gunung Lengkuas.

Dilokasi penambangan pasir petugas banyak menemukan mesin penyedot dan alat berat yang digunakan para penambang ilegal untuk mengambil hasil galian.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan razia ini digelar karena aktivitas penambangan pasir ini dilakukan tanpa dilengkapi perizinan. Para pelaku penambangan juga tidak memperdulikan kerusakan alam yang ditimbulkan.

“Hal ini bukti bahwa kami sungguh-sungguh untuk memberantas para penambang illegal di wilayah Bintan,” tegasnya.

Dari pantauan di Mapolres Bintan tampak petugas membawa 5 orang yang diduga sebagai penambang pasir ilegal. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa mesin sedot pasir dari lokasi penambangan serta menyegel beberapa unit alat berat.

(Ink)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *