PKB Kawal Perkara Gelar Palsu Rini Pratiwi

PKB Kawal Proses Hukum Rini Pratiwi
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tanjungpinang Yandi Andrian.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)
PKB Kawal Perkara Gelar Palsu Rini Pratiwi
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tanjungpinang Yandi Andrian.(Foto bentan.co.id/Zuprianto)

bentan.co.id – Perkara dugaan gelar palsu yang melibatkan anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi akan terus dikawal Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua DPC PKB Kota Tanjungpinang Yandi Andrian menyatakan komitmen untuk mengawal perkara tersebut. Hingga kini partai belum menentukan sikap dan menunggu ketetapan pengadilan.

“Hari ini saya hadir di pengadilan ini adalah untuk mengawal proses hukum Rini dan memberikan dukungan kepada Rini,” kata Yandi, Rabu (21/4/2021).

Menurut Ketua DPC PKB Kota Tanjungpinang Yandi Andrian pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyebut belum ada pembahasan tentang nama calon yang bakal penggantikan Rini. Karena katanya, hal itu harus berkonsultasi ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) karena yang berhak menentukan adalah DPP.

Yandi juga masih enggan mengomentari soal aturan partai jika kadernya terlibat permasalahan hukum. Ia menyebut akan melihat kasusnya dulu, dan mempertimbangkan untuk mengajukan pergantian kader yang mengisi kursi di DPRD Tanjungpinang.

“Artinya kita tetap masih menunggu keputusan Inkrah dari pengadilan,” pungkasnya.

Rini Pratiwi, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/4/2021). Dalam dakwaan jaksa, Rini dinyatakan telah menggunakan gelar akademik palsu.

“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (3) jo pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang distem pendidikan nasional,” kata Mona membacakan dakwaan.

Baca juga: Rini Pratiwi Didakwa Gunakan Gelar Palsu

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *