Bentan.co.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam.
Sebelas tersangka, termasuk otak pelaku berinisial CW, berhasil ditangkap. Operasi penggerebekan dilakukan di dua apartemen mewah, yakni Aston Pelita dan Formosa Residence, di kawasan Lubuk Baja.
Sindikat ini menjalankan tiga situs judi online populer, yaitu Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
CW, otak pelaku, membeli tautan situs-situs tersebut dari seorang buronan dan merekrut 10 telemarketing untuk menjaring korban.
Target mereka adalah merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulan. Para telemarketing ini menggunakan WhatsApp untuk melakukan penipuan dengan iming-iming keuntungan besar.
Sindikat ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar, mencapai Rp250 juta hingga Rp350 juta per bulan. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, seperti mobil Toyota Raize.
Para pekerja yang direkrut oleh CW dipaksa tinggal di apartemen tanpa kebebasan. Mereka bahkan tidak diperbolehkan keluar dan dokumen pribadi mereka disita.
Kapolda Kepri. Irjen Pol Yan Fitri menegaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial.
“Kegiatan ini menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi,” katanya.
Menurutnya, dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain komputer, ponsel, uang tunai, dan aset milik tersangka CW. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.(*)
Editor: Don