Polda Kepri Ungkap Penyelewengan Bio Solar di Batam

Bentan.co.id – Polda Kepri mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Batam. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ribuan liter BBM.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan tiga pelaku berinisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT. Mereka ditangkap di komplek pertokoan Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu aji, Batam, Selasa (7/2/2023) lalu.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni memodifikasi tanki standar kendaraan hingga mampu menampung ratusan liter BBM.
“Praktek pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU,” jelasnya, Rabu (15/2/2023).
Selanjutnya BBM Bio Solar yang dibeli dijual kembali dengan harga tinggi ke industri proyek di Kota Batam. Dalam satu hari, para pelaku mampu mengumpulkan 1.400 liter BBM.
“Setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800 dan akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000,” katanya.
Dari pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi ini, polisi mengamanakan barang bukti berupa 1.650 liter BBM jenis Bio Solar, tiga unit mobil yang telah dimodifikasi bagian tanki, puluhan jerigen, selang dan pompa minyak serta empat buah kartu brizzi.
Ketigas pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” katanya.