Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru.
Jekson ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak perusahaan di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus ancaman akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Permintaan uangnya mencapai hingga Rp5 miliar, dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali serta menyebarkan isu yang bisa merusak nama baik perusahaan,” ujar Sunhot dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).
Sebelum ditangkap, Jekson disebut sudah menyebarkan sejumlah berita tidak benar di beberapa media online, termasuk tudingan adanya praktik korupsi dan perusakan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
Merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab, pihak perusahaan akhirnya melapor ke Polda Riau.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita mobil, beberapa ponsel, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar hotel, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka.
Dari penggeledahan rumahnya di Rumbai, petugas juga menemukan laptop, printer, buku tabungan, dan dokumen klarifikasi berkop surat Ormas Petir yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan juga banyak surat permintaan klarifikasi ke berbagai perusahaan dengan pola yang sama,” kata Sunhot.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Riau serius menindak praktik pemerasan yang berlindung di balik nama media atau organisasi masyarakat.
“Kebebasan pers tidak bisa digunakan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.
“Setiap ormas berhak berserikat dan menyampaikan pendapat, tapi tidak bisa digunakan untuk melakukan kekerasan atau pemerasan. Jika terbukti, bisa dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelasnya.
Kemendagri bersama Kemenkumham kini tengah mengkaji kemungkinan pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.
“Negara menjamin kebebasan warga, tapi juga harus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” tutup Budi.(*)
Editor: Don