Bentan.co.id – MS (35), seorang pekerja di Kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pekerja warung yang masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, mengatakan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi warung tempat korban bekerja. Pelaku diketahui merupakan pelanggan di warung tersebut.
Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Korban sempat memberikan perlawanan atas perbuatan pelaku.
Baca juga: Berawal dari Telepon Minta Tolong, Pria di Bintan Nekat Perkosa Teman Wanitanya
“Pelaku mendatangi korban di warung tempat korban bekerja. Di sana pelaku melakukan perbuatan tidak pantas dan korban sempat melakukan perlawanan,” kata Ipda Syahriwal, Kamis (15/1/2026).
Syahriwal menambahkan, pelaku juga diduga mencoba memaksa korban dengan menarik tangan korban dan mengajaknya ke lokasi lain yang tidak jauh dari warung. Korban menolak dan berusaha melawan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Setelah kejadian tersebut, pekerja di Kawasan PT BAI ini diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 415 dan Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(Yto)
Editor: Don






