Bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan di Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu 9.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tanjungpinang masih menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti perangkat RT/RW dan kelurahan setempat.
“RT/RW, Perangkat Lurah kita panggil untuk dimintai keterangan, dan nanti berlanjut ke saksi berikutnya, sesuai dengan keterangan korban,” kata Akp Awal, Selasa (15/2/2022).
Selanjutnya sebut Awal, penyidik juga segera akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.”Kita juga akan suratin korban dengan SP2HP, dan nanti kita sampaikan juga perkembangan terbaru, selain itu Pidum juga sudah turun ke TKP,” ujar dia.
Dugaan kasus penyerobotan ini mulai bergulir sejak awal tahun ini, dimana korban AP Sembiring merasa dirugikan oleh oknum ketua RW berinisial SW. Korban yang ingin mengurus balik nama atas lahan seluas 27.000 M². Namun ketika itu justru hanya didapat sekitar 13.000 M² saja.
Kuasa Hukum AP Sembiring, Anrizal mengatakan datang ke Satreskrim Polres Tanjungpinang guna memenuhi pemanggilan kedua yang diminta oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
“Kita hanya diminta oleh penyidik tentang penambahan keterangan dari korban terkait berkas yang ditambahkan oleh korban serta penambahan berkas korban yang sudah teregister di Kantor Lurah tahun 2011 itu sudah lengkap dan diserahkan ke Penyidik,”katanya.
“Dari penambahan keterangan tadi, dari pihak kepolisian bilang untuk saat ini sudah cukup, untuk kedepan kita belum tau lagi,” tambahnya.