Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3.497 Pil Ekstasi ke Wilayah Pulau di Kabupaten Karimun

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3.497 Pil Ekstasi ke Wilayah Pulau di Kabupaten Karimun.
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3.497 Pil Ekstasi ke Wilayah Pulau di Kabupaten Karimun. F. Humas Polres Karimun.
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3.497 Pil Ekstasi ke Wilayah Pulau di Kabupaten Karimun.
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3.497 Pil Ekstasi ke Wilayah Pulau di Kabupaten Karimun. F. Humas Polres Karimun.

 

Bentan.co.id – Satnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran 3.497 butir pil ekstasi, pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, pengungkapan ini berawal dari infromasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi Narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Dari informasi itu, kata dia, polisi langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial IL (42), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Saat dilakukan penggeledahan, sebut AKBP Ryky, polisi menemukan 4 bungkus Narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas ransel yang dibawa pelaku.

“Kami temukan Narkotika diduga jenis pil ekstasi itu di plastik hitam dalam tas ransel pelaku. Pil ekstasi itu dibungkus sama plastik bening dan dilapis dengan plastik aluminium serta dibalut plastik bubble wrap,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers, Rabu (27/9/2023), di gedung Catur Prasetya Mapolres Karimun.

Kemudian, lanjut dia, dari hasil introgasi pelaku IL mengaku ribuan pil ekstasi itu didapatnya dari JM (40) warga Tembilahan. Dimana, IL diminta JM untuk mengambil pil ekstai itu disalah satu Wisma di Kabupaten Karimun.

“Pelaku IL ini ngaku disuruh JM yang saat ini DPO, untuk ambil pil ekstasi itu disalah satu Wisma di Karimun. Lalu ribuan pil ekstasi itu akan dibawa ke Pulau wilayah Karimun,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan, selain mengamankan pelaku IL, pihaknya juga mengamankan barang bukti 3.947 Narkotika jenis pil ekstasi, 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit hp dan uang tunai Rp. 2.000.000 juta.

“Pelaku IL disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau denda 1 miliar hingga 10 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambah AKBP Ryky, Satnarkoba Polres Karimun juga mengamankan dua pelaku narkoba inisial AA dan MA. Keduanya diamankan saat polisi melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2023, pada Senin (25/9/2023) kemarin.

Pelaku AA, sebut dia, diamankan di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 1,29 gram dan ½ linting narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat bersih 0,28 gram.

Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa (26/9/2023) kemarin, di Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0, 15 gram, 1 alat hisap sabu atau bong beserta kaca pyrex dan 1 buah mancis gas.

“Kedua pelaku AA dan MA ini terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun, mereka sudah diamankan di Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *