Bentan.co.id- Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu dan ganja kedalam lapas.
Kedua pelaku masing-masing bernama Dodhik (38) seorang tamping kebersihan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, kemudian Rio remaja usia 17 tahun warga Tanjungpinang.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, modus pelaku sabu dan ganja itu di masukkan kedalam botol sabun mandi untuk mengelabui petugas.
Penyeludupan narkoba jenis sabu dan ganja ini dibongkar petugas Lapas Narkotka Kelas IIA Tanjungpinang dan Satnarkoba Polres Bintan, saat memeriksa barang bawaan seorang tamping kebersihan bernama dodhik, yang baru saja diterimanya dari seorang remaja bernama Rio berusia 17 tahun didepan lapas.
“Kecurigaan berawal dari petugas lapas melakukan pemantauan CCTV sekitar pukul 15.30 Wib. Dari pantauan CCTV, Dodhik usai membuang sampah menemui seorang pengendara motor di parkiran lapas, dan menerima kantong kresek hitam kemudian membawanya masuk kedalam lapas,” kata Kapolres, Jumat (21/6/20224).
AKBP Riky menyebutkan, petugas yang curiga lalu mengecek barang bawaan dodhik dan didapati sebuah botol sabun cair, yang didalamnya berisikan 12 paket sabu dan 1 paket ganja dibungkus dalam kantong plastik bening kemudian dimasukkan kedalam alat kontrasepsi dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Atas temuan itu, petugas lapas selanjutnya melaporkan temuan itu pada satnarkoba polres bintan untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terhadap dodhik polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi yakni seorang remaja usia 17 tahun, disebuah rumah kosan kawasan Kota Piring Tanjungpinang.
“Kepada polisi pelaku Rio mengaku hanya minta seseorang untuk mengambil sabu dan ganja itu didepan salah satu sd di kawasan kilometer 18, kemudian ia diminta untuk mengantarkan ke pada dodhik yang merupakan tamping kebersihan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 paket sabu dengan total berat 96,6 gram dan satu paket ganja serta dua unit ponsel.
“Selain itu, dari pengakuan pelaku Rio, ia diberikan imbalan uang berupa barang dengan jumlah total Rp 8 juta. Imbalan barang yang telah diterima rio berupa handphone dan satu unit motor, sedangkan uang diterima setelah sabu sampai ke tujuan,” kata dia.
Kepala Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang, Eddi Mulyono mengatakan, pihaknya akan meningkatkan keamanan agar tidak kembali terjadi masuknya barang-barang haram seperti narkoba kedalam lapas.
“Kita komitmen memberantas narkoba, dan agar tidak kembali terulang. Kami akan meningkatkan pengamanan di Lapas,” ucapnya.
Dari kedua kurir sabu tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami untuk mengungkap siapa pemesan dari puluhan gram sabu dan ganja tersebut.
Diketahui pelaku dodi telah divonis 17 tahun penjara dan ia telah menjalani 10 tahun masa tahanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Selain menetapkan wbp tamping lapas bernama Dodhik, Satresnarkoba Polres Bintan juga sedang memeriksa satu warga binaan pemasyarakatan lainnya bernama Zaihiddir. (Yto)