
Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja, dan menyelamatkan tiga orang korban.
Ketiga orang calon PMI itu masing-masing berinisial AP (18), AF (21) dan EG (19), dan dalam penggagalan itu juga polisi juga menangkap dua orang pelaku yakni seorang wanita inisial WTU (19) dan WG (21).
“Kelima orang ini merupakan warga Tanjungpinang. Dua pelaku ini rencananya juga mau kerja disana, tapi keduanya berperan aktif komunikasi dengan otak pelaku di Kamboja,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat menggelar konfrensi pers, di Mapolresta tanjungpinang, pada Jumat (4/8/2023).
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, ketiga calon PMI ini, dijanjikan akan diperkerjakan sebagai admin judi online.
Mereka direncanakan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Selain itu, sebut dia, untuk berangkat ke Kamboja ditanggung semua biayanya oleh otak pelaku yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja.
“Mereka berangkat di biaya otak pelaku nya di Kamboja. Dan dijanjikan gaji Rp 39 juta dan bonus Rp 7 juta, selama 6 bulan kerja. Setelah itu baru gaji mereka dipotong,” ucap dia.
Peran dari kedua pelaku ini, lanjut dia, bertugas merekrut calon PMI ilegal dan menjanjikan bekerja di luar negeri dan gaji yang besar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan, sampai saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pendalaman.
“Kami masih lakukan pendalaman untuk mengetahui benar apa tidak, semuanya ini WNI,” ucap dia.
Menurut Akp Darma, kedua pelaku ini baru pertama kali menyelundupkan PMI ilegal, dan mereka akan dipekerjakan sebagai admin judi slot online.
“Makanya lima orang ini sudah beli Hp masing-masing, untuk bekerja disana, nanti hasil kerjanya baru di potong gaji ya.
Mereka ini semuanya saling kenal, mereka semua orang Tanjungpinang , tapi ini kita dalami dulu,”ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima paspor, 10 ponsel, 3 ribu Ringgit Malaysia, 500 Dolar Amerika dan Rp 1,450 ribu serta sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (Yto)