
Bentan.id – Petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Jang, Gang Durian yang diduga kerap dijadikan arena pesta narkoba, Rabu (8/7/2020). Dalam penggerekan ini petugas menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti narkoba.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial SK dan BY. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pelaku SK yang mengetahui kedatangan petugas, mencoba kabur dengan cara bersembunyi di dalam Plafon rumah, sedangkan BY untuk menghindari petugas bersembunyi dalam lemari.
“Aksi kabur kedua pelaku berhasil digagalkan oleh petugas. Keduanya usai menggunakan sabu,” kata Ronny, Jumat (10/7/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa, dua paket sabu berat total 0,48 gram yang disimpan didapur, dua buah bong, satu unit timbangan digital, satu bundel kantong plastik bening dan dua unit ponsel.
“Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara,” ujarnya.
(Jpl)