Polisi Ringkus Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Jalan Pramuka

Ilustrasi.(Foto Istimewa)
Ilustrasi.(Foto Istimewa)

Bentan.id – Dua orang Warga Tanjungpinang ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba di Jalan Pramuka, Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kamis(2/7/2020).

Kedua pelaku masing masing berinisial E dan RN, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram, ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi anggota Sabhara yang mencurigai aktivitas dua orang pelaku.

Dari informasi itu Petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku di Jalan Pramuka, Lorong Sumba. Petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah dengan di saksikan warga setempat.

“Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di tangan saudara “E” dan saat ditanyakan siapa pemilik dari 1(satu) paket diduga Narkotika tersebut saudara “E” mengaku adalah miliknya,” kata Ronny.

Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya,  maka kedua pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 4 tahun,” ujarnya.

(Jpl)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *