Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kuantan

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kuantan
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kuantan.(Foto istimewa)
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kuantan
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kuantan.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 19.30 wib di Perum Villa Kuantan Jl. Kuantan, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan dari tangan RIS ditemukan 1 paket sabu, 1 lembar kertas tisu, 1 buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” kata Ronny.

Penangkapan tersangka RIS, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.

Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan tersangka RIS, saat digeledah ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu dalam lipatan tisu yg diakui miliknya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kasat Res Narkoba Akp Ronny Burungudju juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

(Zup/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *